Modal…., dari mana kami dapatkan?
Pertanyaan di atas dilontarkan pa Udin, seorang petani plasma sayuran dataran tinggi di Arca-Gn Pangrango hari Rabu,4 Oktober 2011, dalam acara diskusi bersama dengan tema: mendapatkan modal (uang) untuk biaya budidaya sayuran organik , menjelang musim hujan yang akan datang.
Dalam kelompok kecil ini terdiri dari 6 orang petani, yang menekuni pertanian sayuran organik sejak tahun 2008, dan saat ini sudah semakin bertambah banyak, karena kesadaran yang semakin berkembang - untuk melakukan budidaya sayuran sehat dan alami.
Namun kendala yang dihadapi adalah masalah “klasik”, yakni uang cash, untuk membayar pupuk kompos,benih, biopestisida dan tenaga kerja. Sementara disisi lain, para mitra ini mendapatkan pinjaman lahan, bimbingan dan pendampingan, serta pasar yang terjamin, karena sebagai petani plasma, maka model penyelesaian masalah dan informasi lainya- dibicarakan secara berkelompok.
“Kami punya kambing dan domba, namun kami belum bisa gunakan dengan segera, karena kami perlu campur dengan kotoran ayam, rumput hijau, dedak, molas dan bioaktifator, sehingga pertumbuhan sayuran baik. Kami dengar dari TV, dan dari para tetangga yang berhasil, maka kami mau mencoba,mudah-mudahan berhasil”. Itulah sepenggal harapan pa Udin dan teman-temanya, pada diskusi di senja hari, dengan udara segar khas kaki gunung Pangrango.
Hasil dari bincang-bincang tersebut maka disepakati dipinjamkan oleh “Pemerhati” yang peduli dengan dunia pertanian, yakni bu Sisca dan bu Veny, warga Jakarta yang senang beranjangsana dengan para petani.
“Syukur alhamdulilah”, kata para mitra tani, kami bisa mempersiapkan penanaman musim tanam berikutnya dengan tenang , tidak lagi kawatir, dan kami siap mengirim sayuran secara terus menerus.
Namun demikian, para anggota kelompok diingatkan oleh pendamping, untuk mempersiapkan secara bertahap pembentukan Koperasi, karena para anggota tidak lagi bergantung kepada pihak lain, namun dapat mengandalkan kekuatan sendiri, karena modalnya adalah “KEBERSAMAAN KITA SALING MENOLONG DAN MENGUATKAN”.
Bina Tani Indonesia Green Loka
Pencerahan & Kegiatan Budidaya
RAPAT PEMBENTUKAN GABUNGAN KELOMPOK TANI
(GAPOKTAN) SAUYUNAN
Pada hari ini Senin tanggal 16 (Enam Belas) bulan Maret tahun 2009 (Dua Ribu Sembilan) bertempat di Kelompok Tani Desa Iwul Kecamatan Parung Kabupaten BOGOR.
Telah diadakan Rapat Umum Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) di wilayah Desa Iwull dalam rangka pengukuhan keberadaan gabungan kelompok tani yang bergerak dibidang Pertanian – Peternakan dan Perikanan.
Yang hadir dalam rapat pembentukan gabungan kelompok tersebut, sebagaimana daftar hadir dibawah ini.
Hasil keputusan rapat pembentukan gabungan kelompok ini telah dibuat notulen dengan susunan acara sebagai berikut :
1. Pembukaan
2. Penjelasan
3. Pengukuhan Keanggotaan Gabungan Kelompok
4. Pemilihan Pengangkatan Kelompok (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara)
5. Pemberian Nama Gabungan Kelompok Tani
6. Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kelompok serta Pemberian Surat Kuasa kepada Penanggung Jawab Gabungan Kelompok dari anggota dengan hak subsitusi.
7. Penutup.
Hasil Keputusan rapat selengkapnya sebagai berikut :
1. Acara Pertama
Pembukaan oleh Pimpinan Rapat dilanjutkan
2. Acara Kedua
Penjelasan umum dan tata tertib rapat karena peserta telah mengetahui maksud dari pertemuan sebelum rapat dilangsungkan, maka rapat dengan suara bulat menyetujui acara rapat.
3. Acara Ketiga
Pengukuhan keanggotaan gabungan kelompok kesepakatan seluruh kelompok yang hadir membentuk gabungan kelompok. Adapun daftar anggota sebagaimana daftar anggota dari kelompok yang telah dibentuk masing-masing kelompok, daftar terlampir.
4. Acara Ketiga
Sebelum dilakukan pemilihan pengangkatan ketua, Sekretaris, dan Bendahara terlebih dahulu dijelaskan oleh pimpinan rapat tentang tanggungjawab dan tugasnya, maka dipilih susunan pengurus penanggung jawab gabungan kelompok tani adalah sebagai berikut :
Ketua : Taufik Hidayat, SP.d
Wakil Ketua : Nurdin
Sekretaris : Sayuti
Bendahara : Hasanudin
5. Acara Kelima
Pemberian nama kelompok, yaitu dengan nama SAUYUNAN
6. Acara Keenam
Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan para anggota dengan suara bulat menyetujui. Untuk pemberian Surat Kuasa dengan hak subsitusi kepada penanggung jawab gabungan kelompok (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) adalah sebagai berikut :
a. Memberikan kuasa kepada Pengurus gabungan Kelompok untuk melakukan tindakan/kegiatan atas nama gabungan kelompok.
b. Memberikan kuasa untuk menandatangani akad dan surat-surat lainnya.
c. Mengajukan kredit pada pihak ke-tiga
d. Menerima hasil realisasi dan menyetorkan ke rekening gabungan kelompok untuk digunakan sebagaimana mestinya.
e. Menerima dan menyetorkan angsuran dari anggota kelompok kepada pihak ketiga sebagai angsuran/pelunasan kredit.
7. Acara Ketujuh
Penutup dan diakhiri dengan do’a bersama.
Demikian Berita Acara Rapat ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagai dasar dalam pembentukan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) SAUYUNAN
DITETAPKAN DI : IWUL
PADA TANGGAL : 16 Maret 2009
Atas nama seluruh anggota kelompok
Gabungan (Gapoktan) SAUYUNAN
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara,
(TAUFIK HIDAYAT, SP.d) ( NURDIN ) ( SAYUTI ) ( HASANUDIN )
Menyetujui,
Kepala Desa IWUL PPL
( ALI AHMAD ) ( RUSTOMI, SP ) NIP 196012121981031017
Camat Parung Kepala BP3K
Wilayah Ciseeng
( Drs. M. RIZAL HIDAYAT, MS.i ) ( DJADJANG SUHERMAN, SP )
Pembina Tk. 1 NIP 195703231979121001
NIP 196307191985031002
Tembusan Yth :
a. Camat
b. Dinas Peternakan Kab. Bogor
c. Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bogor
d. Kantor Koperasi dan UKM Kab. Bogor.
ANGGARAN DASAR
GABUNGAN KELOMPOK TANI (GAPOKTAN) SAUYUNAN
Desa Iwul Kecamatan Parung
Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 1
1) Perkumpulan gabungan kelompok tani ini bernama SAUYUNAN
2) Dalam Anggaran Dasar ini disebut Gapoktan Sauyunan
Yang berkedudukan di :
a) Jalan/Kampung : Kp. Lengkong Barang Rt 04/02
b) Desa : Iwul
c) Kecamatan : Parung
d) Kabupaten : BOGOR
e) Propinsi : JAWA BARAT
3) Ruang lingkup Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) meliputi :
Kelompok tani yang usaha dibidang pertanian, Hortikultura, Perkebunan, Kehutanan, peternakan dan perikanan
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN LANDASAN
Pasal 2
1) Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sauyunan berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2) Tujuan
a) Memperkembangkan kegiatan usaha angota khususnya dan kemajuan lingkungan kerja pada umumnya dalam rangka menggalang terlaksana masyarakat adil dan makmur.
b) Mengembangkan sikap wirausaha ke arah usaha yang propesional, tangguh dan sehat dari anggota, untuk anggota dan oleh anggota.
c) Mendorong dan menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota dalam rangka meningkatkan produktifitas dan pendapatan.
d) Menggalang persatuan dan kesatuan masyarakat.
e) Memperkokoh dan memperkuat perekonomian ditingkat pedesaan, sehingga menjadi lembaga usaha (bisnis) yang tangguh, dan sehat serta mampu bersaing dengan pelaku usaha (bisnis) lainnya.
3) Landasan
a) Adanya kebersamaan dan kemandirian.
b) Adanya kebebasan dan keterbukan yang bertanggung jawab.
c) Adanya pastisifatif dan keswadayaan.
d) Adanya kesetaraan dan kemitraan.
BAB III
FUNGSI DAN GABUNGAN KELOMPOK
Pasal 3
1) Fungsi dan peran gabungan kelompok (Gapoktan) adalah :
a) Sebagai lembaga dan wadah kegiatan usaha anggota.
b) Membangun dan mengembangkan potensi usaha yang dimiliki anggota khususnya dan masyarakat umumnya yang membawa dampak positif untuk peningkatan usaha dan pendapatan.
c) Mendorong dan membantu kegiatan usaha yang dijalankan oleh anggota.
d) Mengkoordinir dan memfasilitasi kegiatan usaha yang dijalankan anggota.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1) Anggota gabungan kelompok adalah merupakan pemilik dan sebagai pengguna kegiatan usaha yang dijalankan gabungan kelompok.
2) Anggota gabungan kelompok harus dicatat dalam buku daftar anggota dan diberikan kartu daftar anggota.
3) Yang dapat diterima menjadi anggota gabungan kelompok adalah organisasi dan kelompok tani atau mereka/para petani yang berkelompok yang mempunyai usaha dan kepengurusan (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) diwilayah seputaran Kecamatan Parung dan sekitarnya yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a) Tidak sedang terlibat dalam kegiatan yang dilarang oleh Undang-Undang.
b) Domisili diwilayah Kabupaten Bogor.
c) Telah memiliki kelembagaan kelompok (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara).
d) Keanggotaan kelompok minimal berjumlah lebih dari 10 orang.
e) Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga yang telah disepakati dalam rapat anggota.
f) Membayar simpanan iuran kelompok, sebagaimana yang telah disepakati bersama.
4) Keanggotaan didasarkan atas kesadaran, kerelaan dan kesungguhan untuk ikut berperan aktif dalam kegiatan gabungan kelompok.
5) Penerimaan dan pemberhentian anggota gabungan kelompok ditentukan oleh Rapat Anggota Gabungan Kelompok dan rapat-rapat khusus yang diselenggarakan dengan memperhatikan usul dan saran dari penasehat dan pembina.
6) Mulai dan berakhirnya keanggotaan gabungan kelompok berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
Pasal 5
1) Disamping keanggotaan yang dimaksud Pasal 4 gabugan kelompok dapat menerima anggota luar biasa.
2) Yang dimaksud anggota luar biasa ini adalah :
a) Lembaga/Instansi atau mereka secara pribadi yang ikut berpartisifasi dalam kegiatan gabungan kelompok yang tidak ada ikatan dengan hak dan kewajiban sebagaimana kanggotaan gabungan kelompok dan persyaratan keanggotaan.
b) Anggota lur biasa tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan tidak mempunyai hak pilih maupun menjadi pengurus.
c) Anggota luar biasa dapat duduk di dewan penasehat dan pembina gabungan kelompok.
d) Angota luar biasa dapat menyampaikan usulan demi kemajuan gabungan kelompok.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Setiap anggota masing-masing kelompok mempunyai hak :
a) Sebagai pemilik dan pengguna kegiatan usaha gabungan kelompok.
b) Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
c) Untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus.
d) Untuk menelaah pembukuan gabungan kelompok pada setiap sat atau pada saat Rapat Anggota.
e) Mendapat fasilitas dan pelayanan yang sama dari kegiatan usaha yang dijalankan gabungan kelompok.
f) Mendapat SHU (Sisa Hasil Usaha) sesuai dengan aktifitas kegiatan yang dilakukan anggota dalam gabungan kelompok (proporsional).
g) Mendapat sisa hasil penyelesaian apabila gabungan kelompok dibubarkan atau berhenti dari keanggotaan.
Pasal 7
Setiap anggota masing-masing kelompok mempunyai kewajiban :
a) Menjungjung tinggi nama dan kehormatan gabungan kelompok.
b) Mematuhi ketentuan yang ada didalam AD/ART, keputusan Rapat serta Peraturan Khusus yang telah disepakati dalam rapat anggota.
c) Berpartisifasi dalam kegiatan usaha yang dijalanka oleh gabungan kelompok.
d) Menyelenggarakan pembukuan kelompok masing-masing sesuai dengan arahan yang diterima dan kemudian pembukuan kelompok tersebut diserahkan kepada pengurus gabungan kelompok menjadi pembukuan gabungan kelompok.
e) Membayar simpanan iuran kelompok yang telah disepakati.
f) Menanggung resiko usaha secara tanggung renteng.
Pasal 8
Berakhirnya keanggotaan bilamana :
a) Gabungan kelompok dibubarkan.
b) Berhenti atas permintaan atau mengundurkan diri.
c) Tidak lagi berpartisifasi atau berperan aktif dalam kegiatan usaha.
d) Terbukti melakukan pidana atau kejahatan dikelompok dan gabungan kelompok.
e) Tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota terutama dalam hal keuangan, berbuat sesuatu yang merugikan kelompok dan gabungan kelompok.
BAB VI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 9
1) Rapat Anggota adalah rapat anggota gabungan yang dihadiri oleh seluruh anggota kelompok dan merupakan kekuasaan tertinggi didalam gabungan kelompok.
2) Rapat Anggota dilakukan secara teratur paling sedeikit sekali dalam setahun dan jka diperlukan dapat dilakukan Rapat Anggota Luar Biasa.
3) Rapat Anggota mengesyahkan laporan pertanggungjawaban pengurus kelompok dan gabungan kelompok.
4) Setiap keputusan yang diambil dalam rapat anggota sejauh mungkin diambil secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak dapat tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hdir dan memiliki hak suara didalam rapat.
5) Rapat anggota dapat diadakan :
a) Atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya 1/10 jumlah anggota.
b) Atas keputusan pengurus.
Pasal 10
1) Rapat anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang memiliki hak suara (50% + satu).
2) Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka Rapat Anggota ditunda untuk paling lama 7 (tujuh) hari.
3) Bilamana hal yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini juga tidak dapat dicapai maka setelah penundaan selama 1 (satu) jam rapat dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya.
4) Anggota yang tidak hadir dalam rapat anggota tidak dapat mewakilkan hak suara kepada anggota lain.
BAB VII
PENGURUS
Pasal 11
Untuk mengatur dan menyelenggarakan program gabungan kelompok, perlu diadakan organisasi kepengurusan yang menjalankan tata laksana gabungan kelompok.
1) Pengurus gabungan kelompok dipilih dari keanggotaan pengurus kelompok masing-masing dan dipilih dalam rapat anggota.
2) Pengurus gabungan kelompok dipilih oleh anggota dalam Rapat Anggota.
3) Yang dapat dipilih menjadi pengurus gabungan kelompok adalah yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a) Memiliki sifat jujur, aktif, terampil bekerja dan berdedikasi terhadap kelompok.
b) Posisi dikelompok sebagai pengurus kelompok.
c) Mempunyai pengertian dan wawasan yang cukup baik terhadap kelompok dan tata laksana kelompok.
Pasal 12
1) Masa jabatan pengurus yaitu selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan keputusan rapat anggota.
2) Sebelum memulai memangku jabatan kepengurusan gabungan kelompok, pengurus mengangkat sumpah/janji dihadapan rapat anggota.
3) Bilamana seseorang pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka rapat anggota dapat memilih dan mengangkat penggantinya.
4) Jumlah pengurus gabungan kelompok sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
Pasal 13
1) Berakhirnya jabatan kepengurusan gabungan kelmpok apabila :
a) Meninggal dunia
b) Habis masa jabatan.
c) Mengundurkan atas permintaan sendiri (mengundurkan diri)
d) Diberhentikan oleh rapat anggota, apabila :
Ø Melakukan kecurangan dan merugikan gabungan kelompok.
Ø Tidak mentaati ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan-keputusan rapat anggota.
Ø Sikap dan tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan gabungan kelompok.
Ø Tidak loyal lagi kepada gabungan kelompok dan anggota.
Ø Tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengurus.
BAB VIII
TUGAS, KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 14
1) Pengurus bertugas untuk :
a) Mengelola organisasi gabungan kelompok.
b) Melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama gabungan kelompok dalam rangka kegiatan operasional gabungan kelompok.
c) Mewakili gabungan kelompok diluar dan didalam pengadilan dalam rangka kegiatan operasional gabungan kelompok.
d) Menyelenggarakan administrasi organisasi gabungan kelompok antara lain :
Ø Melakukan pencatatan dan pemeliharaan buku daftar anggota, notulen rapat anggota, rapat pengurus dan buku-buku lainnya yang diperlukan.
Ø Menyusun rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja gabungan kelompok.
2) Kewajiban pengurus adalah ;
a) Melaksanakan program-program, keputusan-keputusan yang telah disetujui rapat anggota.
b) Melaporkan dan mempertanggung jawabkan kegiatan kelompok kepada rapat anggota.
c) Melaksanakan program-program yang telah disetujui oleh rapat anggota.
d) Membuat laporan pembukuan dan pengadministrasian yang rapih dan dapat dipahami oleh anggota.
e) Membuat usulan-usulan kegiatan program dan proyeksi usaha yang akan dijalankan oleh kelompok.
f) Setiap anggota pengurus diwajibkan menanggung segala kerugian yang diderita oleh kelompok yang diakibatkan oleh kelalaian dalam melakukan tugas.
3) Hak pengurus adalah :
a) Pengurus selama memegang jabatannya dimungkinkan untuk mendapatkan imbalan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
b) Pengurus atas persetujuan rapat anggota dapat mengangkat manager dan karyawan untuk membantu dalam melakukan pengelolan kegiatan usaha gabungan kelompok.
c) Manager dan karyawan dapat diberikan imbalan yang layak sesuai dengan kemampuan kelompok.
BAB IX
KAS KELOMPOK
Pasal 15
1) Kas kelompok bersumber dari :
a) Iuran anggota berupa simpanan kelompok
b) Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
c) Hasil Kegiatan Usaha (SHU)
d) Pinjaman atau bantuan dari pihak ke tiga.
2) Iuran anggota adalan iuran yang di bayar oleh masing-masing yang disimpan pada gabungan kelompok atas nama simpanan masing-masing kelompok.
3) Ketentuan besar iuran simpanan dan waktu pembayaran simpanan masing-masing anggota kelompok hasil kesepakatan anggota kelompok masing-masing.
4) Ketentuan besar simpanan kelompok pada gabungan kelompok adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) yang dibayarkan setelah kelompok diterima menjadi anggota gabungan kelompok.
BAB X
TANGGUNG RENTENG
Pasal 16
1) Bila anggota kelompok meminjam dari pihak luar, maka harus berdsarkan rekomendasi dari pengurus kelompok.
2) Atas pinjaman yang diterima oleh anggota kelompok dari pihak luar tersebut, maka anggota kelompok bertanggung jawab bersama atas pengembalian pinjaman dengan menerapkan Prinsip Tanggung Renteng secara proposional sesuai dengan pinjaman yang diterima oleh masing-masing anggota dengan pola sebagi berikut :
a) Kalau anggota kelompok tersebut tidak dapat membayar pinjaman pada waktunya, maka jumlah tunggakan pinjaman dibayar dari tabungan anggota kelompok yang menunggak.
b) Kalau tabungan anggota kelompok tidak mencukupi jumlah tunggakan dimaksud, maka tabungan kelompok wajib digunakan untuk melunasi tunggakan tersebut.
c) Kalau tunggakan kelompok masih belum cukup melunasi tunggakan, maka tunggakan tersebut wajib dilunasi dari tabungan kelompok lainnya.
d) Dalam hal tunggakan tersebut masih belum juga terlunasi, maka wajib dibayar dari harta pribadi anggota kelompok yang menunggak.
e) Dan kalau masih belum mencukupi, maka dibayar dari harta pribadi anggota kelompok lainnya.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
1) Ketentuan perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan apabila mendapat setidak-tidaknya 2/3 (Dua per Tiga) suara dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki suara dalam rapat anggota.
2) Bilamana terjadi perubahan terhadap Anggran Dasar ini, maka perlu dibuat catatan perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah terjadinya perubahan.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Bilamana ada keputusan-keputusan baru yang disepakati oleh Rapat Anggota, maka keputusan tersebut dapat dimasukan sebagai aturan tambahan yang juga harus dipatuhi oleh seluruh anggota.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 19
1) Ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota.
2) Hal-hal yang lebih operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
DITETAPKAN DI : IWUL
PADA TANGGAL : 16 Maret 2009
Atas nama seluruh anggota kelompok
Gabungan (Gapoktan) SAUYUNAN
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara,
(TAUFIK HIDAYAT, SP.d) ( NURDIN ) ( SAYUTI ) ( HASANUDIN )
Mengetahui,
Kepala Desa IWUL Kepala BP3K
Wilayah Ciseeng
ALI AHMAD DJADJANG SUHERMAN, SP
NIP 195703231979121001
Camat Parung
Drs. M. RIZAL HIDAYAT, MSi
Pembina Tk.1
NIP 196307191985031002
]
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GABUNGAN KELOMPOK TANI (GAPOKTAN) SAUYUNAN
Desa Iwul Kecamatan Parung
Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 1
Nama, tempat kedudukan dan ruang lingkup sudah jelas pada Anggaran Dasar BAB I Pasal 1
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN LANDASAN
Pasal 2
Azas, Tujuan dan Landasan Gabungan kelompok Tani (Gapoktan) sudah jelas pada Anggaran Dasar BAB II Pasal 2
BAB III
FUNGSI DAN PERAN GABUNGAN KELOMPOK
Pasal 3
Fungsi dan Peran Gabungan Kelompok sudah jelas pada Anggaran Dasar BAB III Pasal 3
BAB IV
SASARAN KEGIATAN
Pasal 4
1) Untuk mencapai maksud/tujuan keberadaan Gabungan kelompok Tani (Gapoktan) Sauyunan adanya sasaran sebagai berikut :
a) Kegiatan usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
b) Mengusahakan pemupukan modal yang berasal dari simpanan anggota.
c) Mengembangkan dan mengkoordinir kegiatan usaha yang dijalankan anggota.
d) Mendorong dan membantu serta memfasilitasi kegiatan usaha yang dijalankan para anggota, baik dalam budidayausaha tani dan pemasaran dengan sistem usaha tani yang baik, layak dan terarah mengenai sasaran.
e) Memberikan pembinan secara intensif dan terarah bagi para anggota untuk menambah pengetahuan dalam mengembangkan cara-cara berusaha dan keterampilan-keterampilan yang dapat meningkatkan produktifitas dan pendapatan para anggota.
f) Memberdayakan potensi dan peluang yang membawa dampa positif untuk peningkatan usaha anggota.
2) Sasaran bidang usaha yang dijadikan :
a) Budidaya pertanian (padi/palawija, sayur mayur, dan Tanman Hias )
b) Budidaya peternakan
c) Budidaya perikanan
d) Perdagangan
e) Pemasaran (penampungan hasil produksi)
f) Jasa Alsintan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
1) Yang berhak menjadi anggota gabungan kelompok tani (Gapoktan) Sauyunan adalah :
a) Semua anggota gabungan kelompok diwilayah Kabupaten Bogor
b) Warga Masyarakat diwilayah kabupaten Bogor.
2) Persyaratan menjadi keanggotan kelompok adalah :
a) Mengisi formulir pendaftaran keanggotaan.
b) Mematuhi tata tertib gabungan kelompok yang telah diatur pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gabungan kelompok tani Karya Bersatu
c) Kelembaga dan keorganisasian kelompok berjalan dengan baik.
d) Mempunyai bidang usaha yang dijalankan dengan baik.
Pasal 6
Prosedur keanggotaan gabungan kelompok adalah :
1) Permohonan unutk menjadi anggota gabungan kelompok diajukan oleh pengurus/perwakilan dari kelompok kepada pengurus gabungan kelompok secara tertulis.
2) Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran keanggotaan gabungan kelompok yang telah disediakan.
3) Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan calon keanggotaan, Pengurus gabungan kelompok harus memberi jawaba tentang penerimaan atau penolakan permohonan tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar BAB IV Pasal 4 ayat 3..
4) Kelompok anggota baru bisa dianggap menjadi anggota penuh, dengan segala hak dan kewajiban jika telah melunasi iuran simpanan kelompok sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar BAB IX Pasal 12 Ayat 4.
5) Keanggotaan masing-masing kelompok yang telah menjadi anggota secara otomatis merupakan keanggotaan gabungan kelompok.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Anggota cukup jelas pada Anggaran Dasar BAB V Pasal 6
BAB VII
SIMPANAN GABUNGAN KELOMPOK
Pasal 8
Simpanan gabungan kelompok terdiri dari :
1) Simpanan kewajiban yang harus dibayar oleh masing-masing kelompok yang dibayar 1 (satu) kali setelah kelompok diterima menjadi keanggotaan gabungan kelompok besar iuran simpanan kelompok sebagaimana diatur pada Anggaran Dasar BAB IX Pasal 15 ayat 4.
2) Simpanan yang berasal dari simpanan masing-masing anggota, besar simpanan dan waktu pembayaran tidak ditentukan.
BAB VIII
PENGURUS
Pasal 9
Pengurus gabungan kelompok yang dimaksud dalam Anggaran Dasar BAB VII, yaitu :
1) Pelaksanaan pemilihan pengurus dilaksanakan pada saat Rapat Anggota Tahunan setelah masa periode kepengurusan habis.
2) Pengurus gabungan kelompok ditunjuk dari pengurus kelompok dan diangkat serta diberhentikan melalui musyawarah keseluruhan keanggotaan dalam Rapat Anggota Tahunan gabungan kelompok, pada forum Rapat Anggota yang kemudian dtetapkan oleh pejabat yang berwenang.
3) Masa bakti kepengurusan gabungan kelompok diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maksimal 3 (tiga) tahun atau dapat dipilih kembali.
4) Apabila ada pengurus yang meninggal dunia, berhenti atau diberhentikan dapat diganti melalui musyawarah seluruh pengurus kelompok sebagai pejabat sementara kepengurusan kelompok sebelum disahkan dalam rapat anggota.
5) Pengurus gabungan kelompok sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang dan bisa lebih tetapi jumlahnya harus berjumlah ganjil.
6) Rapat Anggota Tahunan kelompok akan mengisi lowongan jabatan anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya/mengundurkan diri.
Pasal 10
1) Setiap anggota pengurus yang tidak hadir dalam 3 (tiga) kali rapat rutin pengurus tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, maka pengurus yang bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya.
2) Setiap lowongan dalam keanggotaan pengurus akan diisi oleh anggota pengurus baru dalam masa selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadi lowongan tersebut.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Disamping tugas, kewajiban dan hak pengurus yang diatur dalam Anggaran Dasar BAB VIII Pasal 14, pengurus juga berkewajiban menyusun dan menggariskan Pola Kebijakan Umum Gabungan Kelompok, yang bertindak atas nama dan bertanggung jawab kepada gabungan kelompok atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah digariskannya yang meliputi :
a) Kebijakan perihal cara-cara permohonan dan penerimaan anggota.
b) ……………………………………………………….
c) Kebijakan mengenai penerimaan manager karyawan
d) Kebijakan mengenai anggaran belanja kelompok termasuk jumlah balas karya yang dapat diberikan kepada pengurus dan para pegawai.
e) Kebijakan mengenai kegiatan program pembinaan dan pengembangan keterampilan dan hubungan antar kelompok dengan masyarakat atau instansi-instansi terkait.
f) Kebijakan-kebijakan lain sewaktu-waktu dikuasai oleh Rapat Anggota untuk disusun dan digariskan oleh pengurus.
Pasal 12
Pendidikan dan pembinaan bagi para anggota kelompok diusahakan oleh pengurus. Bentuk-bentuk pendidikan dan pembinaan yang diberikan meliputi :
a) Memberikan pendidikan dan penyuluhan bagi calon-calon anggota gabungan kelompok.
b) Memberikan pendidikan dan penyuluhan bagi anggota.
c) Memberikan penerangan pada khalayakan ramai.
d) Mengadakan atraksi-atraksi mendidik bagi anggota kelompok dan masyarakat dilingkungan wilayah kerja kelompok.
BAB X
JABATAN DALAM KEPENGURUSAN
Pasal 13
1) Jabatan para anggota pengurus dengan hak dan kewajibannya sebagai berikut :
a) Ketua
Menjalankan tugas-tugas memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus, ikut menandatangani surat-surat berharga serat surat-surat lainnya yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan gabungan kelompok, menjalankan tugas-tugas lain yang lazim dikerjakan oleh seorang ketua dan atau tugas-tugas menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b) Wakil Ketua
Mendampingi ketua dalam menjalankan pelaksanaan operasional kegiatan gabungan kelompok, mewakili ketua bila ketua berhalangan.
c) Sekretaris
Membuat serta memelihara surat-surat berharga dan surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan operasional kegiatan gabungan kelompok, mendampingi dan membantu tugas-tugas ketua. Sekretaris menjalankan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan keputusan pengurus yang tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d) Bendahara
Bertugas sebagai pelaksana harian gabungan kelompok dibawah bimbingan dan pengawasan pengurus tidak mengurangi pembatasan dan pengawasan yang ditetapkan oleh pengurus. Bendahara berkewajiban melakukan tugas-tugas sebagai berikut :
Ø Memelihara semua bukti keuangan, serta surat-surat berharga dan barang-barang lain yang menjadi milik gabungan kelompok.
Ø Menyimpan dan memelihara semua arsip yang lengkap mengenai segala transaksi keuangan kelompok, menyimpan dengan baik semua buku, bon dan surat berharga sedemiia rupa sehingga setiap saat tersedia untuk diperiksa.
Ø Membuat rincian keuangan selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah bulan terakhir.
Ø Membuat pertanggungjawaban keuangan dalam waktu selambat-lambatnya 15 (lima belas) setelah tahun pembukuan berakhir yang telah ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) pengurus.
Ø Menerima semua pembayaran atas nama kelompok dan menyimpan ditempat yang aman ditentukan oleh pengurus.
BAB XI
SISA HASIL USAHA (SHU)
Pasal 14
1) Sisa Hasil Usaha (SHU) gabungan kelompok tani (Gapoktan) adalah pendapatan yang diperoleh dari transaksi seluruh kegiatan bidang usaha yang dijalankan oleh gabungan kelompok dikurangi pengeluaran dalam periode 1 (satu) tahun buku.
2) Pembagian Sisa hasil Usaha (SHU) dibagikan setiap tahun secara proposional berdasarkan kegiatan transaksi yang dilakukan oleh anggota dan besar simpanan yang disimpan digabungan kelompok.
3) Prosentase pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan sebagai berikut :
a) 50 % untuk anggota yang dibagikan secara proposional
b) 20 % untuk dana cadangan biaya Permodalan
c) 20 % untuk cadangan biaya Operasional
d) 10 % untuk pembinaan dan pendidikan.
BAB XII
PROSEDUR OPERASIONAL
Pasal 15
1) Prosedur pengaturan operasional kegiatan usaha gabungan kelompok diatur dalam ketentuan-ketentuan yang akan ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan-peraturan.
BAB XIII
PERUBAHAN TERHADAP ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
1) Perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diadakan oleh Rapat Anggota berdasarkan keputusan setidak-tidaknya 2/3 (dua per tiga) suara dari jumlah anggota yang hadir dalam Rapat Anggota Tahunan dan Rapat Luar Biasa.
2) Perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangga dapat dibicarakan dalam Rapat Anggota atas usulan pengurus atau 1/5 (satu per lima) anggota kelompok.
3) Gabungan kelompok menyimpan buku perubahan terhadap Anggara Rumah Tangga yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh anggota dan siapa saja yang mendapat izin untuk itu.
4) Perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diterima selama tidak bertentangan dengan :
a) Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Anggaran Dasar pendirian gabungan kelompok.
b) Ketertiban umum dan kesusilaan.
Anggaran Rumah Tangga ini diterima dan disahkan oleh Rapat Anggota yang diadakan pada tanggal 5 (Lima) Juni 2008 di Desa Bojong Indah Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat.
DITETAPKAN DI : IWUL
PADA TANGGAL : 16 Maret 2009
Atas nama seluruh anggota kelompok
Gabungan (Gapoktan) SAUYUNAN
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara,
(TAUFIK HIDAYAT, SP.d) ( NURDIN ) ( SAYUTI ) ( HASANUDIN )
Mengetahui,
Kepala Desa IWUL Kepala BP3K
Wilayah Ciseeng
ALI AHMAD DJADJANG SUHERMAN, SP
NIP 195703231979121001
Camat Parung
Drs. M. RIZAL HIDAYAT, MSi
Pembina Tk.1
NIP 196307191985031002