Program Kerja

Program kerja Indonesia Green Loka -IGL Tahun 2011
 
·         Menetapkan Divisi Kerja sebagai berikut;
o   Green  Food Cultura yakni program sosialisasi kepada  petani dan pelaku usaha mendukung /menggalakan mengkonsumsi dan memproduksi pangan sehat yang memperhatikan kelestarian lingkungan

o   Green  River yakni upaya menyadarkan kepada masyarakat bantaran sungai, untuk melakukan pemeliharaan dan penanaman kembali serta menjaga kelestarian ekologi lingkungan sekitar.


o   Green Beach yakni upaya budida dan merawat serta melakukan budidaya tanaman maupun menjaga keseimbangan ekologi laut dan daratan sepanjang garis pantai.

o   Green Urban Farm adalah mempertahankan dan mengembalikan fungsi lahan terlantar menjadi hutan atau taman yang produktif maupun estetis.


o    Green Farm adalah upaya merawat dan menjaga hewan dan aneka binatang .

·         Menjaga agar kegiatan utama di bidang agribisnis tetap berjalan dan diupayakan semakin meningkat, baik dari aspek jumlah maupun kwalitas, dan memperluas wilayah produksi secara bertahap dari lingkungan kegiatan produktif tetangga terdekat.

·         Mempersiapkan tempat (kantor) dan rumah pascapanen yang sesuai dengan standart keamanan pangan baik nasional maupun internasional.


·         Memperluas pasar domestik, yakni JABODETABEK, dan memelihara  hubungan dengan para relasi, agar peluang kerjasama menjadi semakin bertambah saling menguntungkan.

·         Merekrut SDM secara bertahap sesuai kebutuhan di bidang Produksi,Supervisi,Pascapanen ,Maketing dan Administratif.


·         Melakukan penyuluhan dan pendampingan secara rutin kepada para mitra, baik produksi maupun pasar serta birokrasi.


Strategi dan Kebijakan kebun hortikulutur
A. Strategy
1. Strategi Umum

Pembangunan agribisnis hortikultura perlu dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dan terpadu, dengan memperhatikan keseluruhan aspek dan segmen agribisnis dari hulu sampai ke hilir dan perangkat penunjangnya serta menuju keseimbangan antara peningkatan konsumsi, peningkatan produksi dan perbaikan distribusi yang menguntungkan semua pihak.

Sesuai dengan analisis SWOT, strategi umum pembangunan agribisnis hortikultura mencakup aspek :
(1) Optimalisasi SDM,
 (2) Peningkatan Daya Saing Produk,
(3) Regulasi dan Koordinasi, dan
(4) Distribusi dan Informasi.

2. Strategi Operasional
Strategi umum pembangunan agribisnis hortikultura selanjutnya akan dijabarkan menjadi strategi operasional. Pendekatan Pengelolaan Rantai Pasokan atau Supply Chain Management (SCM) diterapkan dalam pembangunan agribisnis hortikultura, dijabarkan dalam strategi operasional sebagai berikut : 

1) Peningkatan Produksi
Peningkatan produksi diarahkan pada komoditas-komoditas hortikultura unggulan, yang ditempuh melalui penumbuhan sentra baru dan pemantapan sentra yang telah ada. Peningkatan produksi tidak terlepas dari peningkatan produktivitas, yang mengacu kepada Standard  Operational Procedure (POS) dan Good Agriculture Practices (GAP),  mempertimbangkan  kesesuaian lahan dan agroklimat, letak strategis lokasi terhadap pasar, keseimbangan permintaan pasar (demand) dan kemampuan pasokan (supply), serta ketersediaan pendanaan terutama dalam mendukung sarana dan prasarana. Penumbuhan sentra dilakukan baik dengan memperluas sentra-sentra produksi yang telah ada maupun dengan membangun sentra-sentra produksi baru. Upaya peningkatan produktivitas merupakan upaya pemantapan di sentra-sentra yang telah ada, yang ditempuh melalui upaya penerapan teknologi yang direkomendasikan dengan dukungan penggunaan sarana produksi yang ditempuh dengan bimbingan penerapan.

2) Peningkatan Mutu Produk
Peningkatan mutu produk ditujukan untuk peningkatan daya saing, nilai tambah dan

3) Pengembangan Kelembagaan
Kelembagaan petani merupakan unsur yang sangat penting untuk mendukung pengembangan usaha bisnis hortikultura, guna merespon pasar dan persaingan, meningkatkan efisiensi produksi, serta mengefektifkan pelayanan yang menunjang pengembangan usaha agribisnis. Kelembagaan usaha menjadikan petani memiliki kemandirian usaha dan menumbuhkan jiwa kewirausahaan untuk mampu bersaing. Pengembangan kelembagaan di tingkat petani diarahkan untuk membentuk Kelompok Tani, asosiasi produsen atau koperasi usaha sehingga dapat meningkatkan posisi tawar (bargaining position). Untuk memperkuat aspek kelembagaan maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan diantaranya : penguatan manajemen kelompok  melalui pola partisipatif, fasilitasi kemitraan antara kelompok tani dengan pedagang atau pengusaha, fasilitasi pertemuan pelaku usaha untuk pengaturan logistik dan distribusi, pertemuan pelaku usaha dalam rangka tukar menukar informasi suplai dan distribusi, disamping penguatan modal usaha kelompok.

4) Peningkatan Kompetensi SDM
Untuk dapat memanfaatkan ketersediaan teknologi, sumberdaya manusia petani pelaku usaha, pembina di daerah dan pusat harus ditingkatkan kompetensinya, dibarengi pembinaan mental dan moral agar memiliki kejujuran, kepedulian dan ketulusan hati, integritas yang tinggi, untuk dapat menjadi pembina dan pelaku usaha hortikultura yang berhasil. Bila ditinjau dari aspek SCM maka peningkatan kompetensi SDM dapat dilakukan melalui: kegiatan penyuluhan tentang  perilaku dan preferensi konsumen, peningkatan kemampuan petugas dan petani melalui : pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknologi atau magang, pelatihan profesionalisme (petani, pedagang), rekrutmen, pembinaan dan akreditasi supply chain champions, dll.

B.    Kebijakan
Kebijakan umum untuk menunjang pengembangan produksi hortikultura adalah :

1.  Pengembangan Komoditas Unggulan
Pengembangan komoditas hortikultura diprioritaskan pada komoditas unggulan yang mengacu pada besarnya pangsa pasar, keunggulan kompetitif, nilai ekonomi, sebaran wilayah produksi dan kesesuaian agroekologi. Berdasarkan hal tersebut ditetapkan komoditas unggulan hortikultura sebagai berikut :  tanaman buah terdiri atas pisang, mangga, manggis, jeruk, durian; tanaman sayuran terdiri atas kentang, cabe merah, bawang  merah; tanaman hias terdiri atas anggrek dan tanaman biofarmaka terdiri atas rimpang. Disamping komoditas unggulan nasional, juga dikembangkan komoditas unggulan daerah disesuaikan dengan permintaan pasar regional maupun nasional.

2.  Pengembangan  Kawasan dan Sentra
Produksi Pemilihan kawasan untuk pengembangan usaha hortikultura sedapat mungkin didasarkan pada kesesuaian sumberdaya lahan dan agroklimat (jenis dan kesuburan tanah, curah hujan, ketersediaan air, topografi) dengan persyaratan produksi serta memperhatikan nilai ekonomi, permintaan pasar, nilai keuntungan kompetitif, fasilitas pemasaran, kondisi sosial ekonomi petani dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Zonasi komoditas tidak berarti suatu wilayah hanya dikembangkan satu komoditas, tetapi tetap dapat dikembangkan beberapa komoditas yang sesuai agroekologi namun dengan satu komoditas yang diutamakan. Untuk pengembangan sentra tanaman hias dapat dilakukan dengan pendekatan cluster dan belt.

3. Pengembangan Kawasan Regional Hortikultura (KAHORTI)
KAHORTI merupakan suatu kawasan atau regional (terdiri dari beberapa sentra) yang memiliki potensi keunggulan komparatif baik berupa sentra produksi dan sentra pemasaran komoditas hortikultura yang secara bersama dan terpadu dapat ditingkatkan menjadi keunggulan kompetitif sebagai hasil sinergisme dan kerjasama dari variabel-variabel yang membangun keunggulan kompetitif wilayah tersebut.  KAHORTI yang masih eksis dan aktif sampai saat ini adalah KAHS dan JABALSUKANUSA.   Kegiatan dalam pengembangan KAHORTI meliputi :

-                      Identifikasi jenis komoditas dan daerah sentra produksi yang telah berkembang termasuk profil masing-
masing sentra.
-               Pengembangan jejaring usaha, kerjasama dan informasi agribisnis antar sentra produksi dan sentra
pemasaran.
-               Identifikasi dan penataan rantai pasokan hortikultura (Supply Chain Management / SCM)
-               Promosi dan advokasi petani daerah dan produk hortikultura pada sentra produksi.
-               Fasilitasi kerjasama pelaku usaha/kemitraan.
-               Fasilitasi kerjasama antara kelompok usaha agribisnis dengan pelaku usaha agribisnis di sentra produksi
dan sentra pemasaran (pengolah, pedagang dan eksportir) untuk pengembangan agribisnis secara
bersama, terpadu dan selaras.
-               Pengembangan website sebagai salah satu media komunikasi kawasan.

4. Pengembangan Mutu Produk
Produk hortikultura secara bertahap diarahkan untuk memenuhi standar mutu, baik untuk konsumsi segar maupun untuk bahan baku industri pengolahan, terlebih untuk tujuan ekspor harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh negara tujuan.   Komoditas hortikultura terutama buah-buahan, sayuran dan tanaman hias, merupakan komoditas yang mudah rusak sehingga perlu penanganan yang baik dan benar mulai dari prapanen, panen dan pasca panen.

 5.  Pengembangan Perbenihan dan Sarana Produksi
Pengembangan perbenihan diarahkan  untuk meningkatkan ketersediaan benih bermutu varietas unggul (bersertifikat)  yang memenuhi  7 tepat (tepat jenis, varietas, mutu, jumlah, lokasi, waktu dan harga) dengan memberdayakan potensi dalam negeri yang berdaya saing untuk memacu industri perbenihan.  

6.  Pengembangan Perlindungan Hortikultura
Pengembangan perlindungan hortikultura diarahkan untuk mengamankan produksi di lapangan dan menjamin  produk aman konsumsi, sesuai peran masing-masing, yaitu sesuai UU No.12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman, bahwa pelaku utama perlindungan tanaman adalah masyarakat, sedangkan pemerintah berperan memfasilitasi dan mengatasi apabila sudah tidak dapat ditanggulangi oleh masyarakat.  

7.  Pengembangan Kelembagaan
Pelaku usaha hortikultura terdiri dari banyak petani yang tersebar di pedesaan dengan skala kecil dan bersifat musiman sehingga menyebabkan adanya fluktuasi produksi dan harga. Oleh karena kecilnya skala usahatani, maka pembentukan kelembagaan produksi yang serasi (compatible) dengan ciri sosial-budaya dan ekonomi petani sangat diperlukan.

8.  Peningkatan Kompetensi Petugas dan Petani
Memasuki era globalisasi, pengembangan sub sektor hortikultura harus didukung sumberdaya manusia yang mempunyai kompetensi tinggi di bidangnya masing-masing. Petugas sebagai fasilitator dan dinamisator harus mempunyai integritas moral yang tinggi, kemampuan intelektual, ketajaman analisis dan naluri bisnis yang baik, yang akan mendukung tugas-tugasnya. Petani sebagai pelaku terpenting pada sub sistem on-farm harus mempunyai kompetensi tinggi di bidang usahatani sehingga produk hortikultura yang akan dihasilkannya bermutu tinggi, sesuai dengan preferensi konsumen yang dinamis.

9.  Pemasyarakatan Produk Hortikultura
Di bidang promosi hortikultura, Indonesia telah tertinggal dibandingkan negara lingkup ASEAN.  Hal ini terjadi karena kurangnya informasi yang disampaikan dari tingkat pengelola produksi ke pusat promosi komoditas Indonesia. Di sisi lain kurangnya dukungan kebijakan untuk implementasi promosi produk hortikultura baik di tingkat nasional maupun internasional menyebabkan komoditas hortikultura kalah citra dan kalah bersaing dengan komoditas-komoditas dari Thailand, Malaysia, Filipina bahkan saat ini dengan Vietnam. Peran promosi dan sosialisasi kepada masyarakat dalam membangun image produk hortikultura nasional sangatlah penting hingga produk dalam negeri bisa lebih dihargai.

10.   Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Hortikultura
Sejalan dengan era informasi, maka pelaksanaan pembangunan hortikultura harus didukung oleh data dan informasi yang akurat serta terkini. Pengembangan Sistem Informasi difokuskan untuk memperoleh data dan informasi yang akurat dan terkini dalam waktu yang singkat, melalui penyempurnaan metode pengumpulan dan pengolahan  data dan informasi, peningkatan data dan informasi, pengembangan sistem informasi manajemen, dan sinkronisasi data statistik hortikultura.

11.   Perbaikan/Penyempurnaan Regulasi
Perbaikan/penyempurnaan peraturan diarahkan untuk mendorong  pembangunan hortikultura sehingga menghasilkan produk yang berdaya saing dan mensejahterakan pelaku usaha hortikultura. Peraturan atau kebijakan pemerintah harus berpihak kepada para pelaku usaha hortikultura dan memberikan perlindungan terhadap produsen maupun konsumen hortikultura baik pada perdagangan di dalam maupun ke luar negeri.Dalam rangka merangsang peningkatan agribisnis hortikultura dalam negeri, sekaligus melindungi kepentingan petani yang umumnya merupakan usaha kecil, maka diperlukan upaya pengendalian impor (terutama terhadap produk sejenis dan substitusi). Salah satu instrumen ekonomi yang dapat diterapkan untuk pengendalian impor ini adalah dengan harmonisasi tarif bea masuk produk hortikultura (terutama untuk komoditas primer/segar). Kebijakan ini diperlukan agar produk hortikultura Indonesia mampu bersaing dengan produk impor, ataupun penerapan aturan tarif antar negara dapat diterapkan secara adil dan saling menguntungkan.

12.   Peningkatan Investasi
Untuk menghasilkan produk hortikultura bermutu dan berdaya saing, tidak mungkin dihasilkan dari kebun hortikultura skala kecil dan tersebar, namun lebih mudah terwujud apabila dikembangkan dalam kebun yang memenuhi skala ekonomi (bersifat komersial). Kondisi tersebut juga akan menyulitkan investor untuk menanamkan modalnya. Guna merangsang investor menanamkan modalnya pada kebun-kebun hortikultura skala komersial (masih terdapat lahan yang potensial) harus dilakukan promosi investasi mengenai peluang dan keuntungan yang akan diperoleh, penyediaan informasi ketersediaan lahan dan teknologi, fasilitasi ketersediaan sarana produksi, fasilitasi pengembangan prasarana serta kemudahan perijinan. Untuk dapat memberikan kepastian hukum dalam berusaha, memudahkan pemantauan dan pengawasan serta menghindari konflik antar berbagai pihak, telah diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 348/Kpts/TP.240/6/2003 tentang Pedoman Ijin Usaha Hortikultura.

13.   Pengembangan Manajemen Hortikultura
Pengelolaan pembangunan hortikultura yang meliputi aspek perencanaan, monitoring serta evaluasi perlu didukung oleh data dan informasi yang akurat dan terkini serta dukungan  peraturan perundang-undangan yang diarahkan agar dapat dihasilkan produk yang berdaya saing dan mensejahterakan pelaku usaha hortikultura. Peraturan atau kebijakan pemerintah harus berpihak kepada para pelaku usaha hortikultura, seperti kemudahan berinvestasi, kemudahan perijinan dalam berusaha, kemudahan ekspor, melindungi produk hortikultura dalam negeri dari serbuan produk-produk impor, menghilangkan pungutan ilegal, penyediaan fasilitas modal yang mudah dan murah, insentif pajak, biaya transportasi yang murah, jaminan keamanan usaha, dan sebagainya.